Kegiatan memajukan pendidikan di Indonesia telah dilakukan antara lain
melalui peningkatan pendidikan yang diwujudkan dalam Undang-undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 1
menyebutkan, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mampu mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Salah satu
sarana dalam menunjang proses belajar dan mengajar di sekolah adalah
perpustakaan. Dalam tulisan ini yang menjadi fokus penulis adalah perpustakaan
sekolah. Dalam manifesto IFLA/UNESCO tentang perpustakaan sekolah dalam
bab 3 dikatakan bahwa pustakawan sekolah adalah tenaga kependidikan
berkualifikasi serta profesional yang bertanggung jawab atas perencanaan dan
pengelolaaan perpustakaan sekolah, didukung oleh tenaga yang mencukupi,
bekerja sama dengan semua anggota komunitas sekolah dan berhubungan dengan
perpustakaan umum dan lain-lainnya. Komponen terpenting di Perpustakaan
Sekolah adalah pustkawan. Dalam pasal 1 (4) UU No 43 tahun 2007 Pustakawan
adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab
untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dalam standar
Nasional perpustakaantahun 2011 dinyatakan bahwa setiap sekolah harus
memiliki pustakawan,jika satu sekolah terdapat enam rombongan belajar atau
lebih maka sekolah sedikitnya memiliki dua orang pustakawan. Bahkan dalam
Perauran Menteri Pendidikan Nasioan no. 25 tahun 2008 setiap sekolah yang
memiliki enam rombongan belajar atau lebih,maka wajib punya pustkawan.
file lengkap PDF
0 Komentar
jika ada pertanyaan ada postingan yang kurang dimengerti silahkan bertanya atau kontak langsung via wa 081548740007